DEKLARASI DJUANDA 1957 SEBAGAI AWAL DIMULAINYA BABAK BARU KEMARITIMAN INDONESIA


Deklarasi Djuanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional Indonesia sebagai negara maritim yang telah diakui dunia internasional. Seperti telah kita ketahui bersama, Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982 tentu tidak lepas dari sosok Prof. Dr. Hasjim Djalal, yang merupakan salah satu diplomat ulung Indonesia yang mampu mengemban amanat Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menjadi sebuah hukum laut internasional, dimana Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan batas terluar dari daratan hingga 200 mil laut.
Sebagai negara dengan total garis pantai (99.093 km) terpanjang kedua didunia setelah Kanada. Suatu anugrah yang sangat langka yang mungkin hanya dianugrahkan Allah SWT kepada Indonesia, adalah posisinya sebagai sumbu jalur pelayaran dan perdagangan dunia. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) 2045 yang telah menjadi harapan, tumpuan, dan cita-cita kita bersama bukan hal yang tidak mungkin bisa diwujudkan bersama. Dimana hal tersebut tidak terlepas dari jati diri yang melekat pada bangsa Indonesia sebagai bangsa maritum. Hal itulah yang jauh-jauh hari telah diwacanakan dan digagas oleh Presiden perama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Sukarno sebagai Founding Father menyadari betul pentingnya geographical awarnes yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA DEKLARASI DJUANDA

Gagasan tersebut diwujudkannya melalui Perdana Mentri Djuanda Kartawidjadja, yang telah berhasil menelurkan sebuah deklarasi, yang kemudian terkenal dengan deklarasi Djuanda 1957. Pada saat diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Karya, Ir. Djuanda melakukan terobosan besar dalam upanya mengintegrasikan seluruh wilayah kepulauan dan laut yang menjadi wilayah territorial Indonesia yaitu dengan mencanangkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi;
Segala perairan disekeliling dan diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada di bawah kedaulatan Indonesia”.
Pernyataan ini dibacakan dalam sidang Kabinet oleh Perdana Menteri Djuanda sebagai landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Undang Undang yang nantinya dipergunakan untuk menggantikan Territoriale Zee and Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, terutama pasal 1 ayat 1 yang menyatakan wilayah territorial Indonesia hanya 3 mill diukur dari garis air rendah setiap palung.
Hal ini mengakibatkan wilayah perairan antara pulau-pulau di Indonesia menjadi kantung-kantung internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar, dan waktu itu banyak kapal-kapal perang Belanda yang melintasi laut-laut dalam kita menuju Irian Barat dengan memanfaatkan hukum territorial laut tahun 1939.
Itulah yang selanjutnya dikritisi dan dibantah oleh Prof. Dr. Hasjim Djalal dalam disertasinya. Hasjim merupakan diplomat ulung dari Indonesia yang telah berjasa dalam merumuskan dan memperjuangkan United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS). Disertasinya yang berjudul The Limits of Territorial Waters in International Law, dimana teori pokoknya adalah membantah pandangan Belanda yang mengatakan batas teritorial itu hanya 3 mil.
Hasjim menyebutkan teori pokok 3 mil itu hanya dikarang oleh orang Belanda yang namanya Hugo de Groots atau dalam hukum internasioanl dunia dikenal dengan Grotius.
Orang Belanda tersebut mengatakan “batas teritorial adalah sejauh meriam bisa menembak dari bibir pantai”. Hasjim juga mengatakan bahwa pada saat itu memang tembakan meriam 3 mil merupakan yang paling jauh sehingga itu adalah karangan orang Belanda.
Kesuksesan Deklarasi Djuanda yang sangat penting ini tidak terlepas dari peran Mochtar Kusumaatmadja yang pada saat itu adalah anggota panitia rancangan Undang-undang (RUU) Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. Ketika RUU sedang dalam proses penyelesaian dengan menetapkan wilayah laut territorial Indonesia adalah 12 mil dari garis air rendah.
Bulan oktober 1957, menteri Chaerul Saleh mengatakan bahwa RUU tersebut tidak banyak berguna untuk menutup Laut Jawa dari pelayaran kapal-kapal asing terutama kapal perang Belanda. Mochtar kemudian menyusun draft deklarasi Djuanda atas seizin Letkol Laut Pirngadi, ketua Panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim dan juga Kepala Staff Operasi Angkatan Laut.”
Pada tanggal 13 Desember 1957, panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim dipanggil PM. Djuanda di Pejambon, Jakarta. Letkol Pirngadi dan Mochtar Kusumatmadja kemudian dipersilahkan menjelaskan peta Indonesia yang sudah menggunakan konsep laut “antara” sebagai wilayah territorial Indonesia bukan hanya 3 mil atau 12 mil dari garis air rendah.  Hasil rapat kabinet kemudian memutuskan konsep yang selanjutnya kita kenal dengan deklarasi Djuanda. Dengan demikian wilayah laut kita dihitung 12 mil yang kemudian selanjutnya mendapatkan ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen.
Meskipun Deklarasi Djuanda belum diakui secara internasional, namun oleh pemerintah RI, Deklarasi ini diundangkan melalui keputusan Undang-Undang/ Prp No. 4/1960, bulan Februari 1960. UU ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden no. 103/1963 yang menetapkan seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut RI.
Semenjak saat itu, laut yang dulunya dinilai sebagai pemisah saat itu juga berubah menjadi pemersatu bangsa dan sekaligus sebagai wahana bagi pembangunan dan pertahanan nasional.

PROSES PENGAKUAN INTERNASIONAL DEKLARASI DJUANDA

Pada tahun 1957-1958 ide Deklarasi Djuanda itu digulirkan belum mendapat dukungan sama sekali, bahkan sampai konferensi hukum laut yang kedua tahun 1960 orang asing masih banyak yang bertanya, “you mengatakan negara kepulauan, apa sih artinya? Yang mana pulau yang you punya? Batasnya di mana? Ikannya punya siapa?”.
Saat konferensi tahun 1960 tersebut, Hasjim Djalal yang saat itu telah menjadi diplomat perwakilan dari Indonesia, mereka menarik diplomasi Deklarasi Djuanda, bukan dalam artian menggagalkan deklarasi, melainkan mereka memilih menerapkannya didalam negri terlebih dahulu menghindari kritik dari dunia internasional sambil mereka menyiapkan landasan hukumnya di dalam negeri, yakni dengan membuat UU No 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia yang langsung diprotes orang-orang asing, namun UU tersebut digunakan untuk keperluan dalam negeri.
Kemudian pada konferensi PBB ke-3, tentang hukum laut yang dimulai pada bulan Desember 1973, atau tepatnya 16 tahun setelah Deklarasi Djuanda dideklarasikan. Setelah melalui berbagai persiapan beberapa tahun sebelumnya, maka Indonesia sudah merasa confident untuk memperjuangkan kembali konsep kesatuan kewilayahan nasional yang tidak hanya seputar kelautan, melainkan juga meliputi wilayah darat, laut dan udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Konsep ini kemudian diakui dalam konvensi Hukum laut PBB di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982. Akhirnya setelah 25 tahun menunggu Deklarasi Djuanda telah diakui oleh PBB, yakni dengan disahkannya UNCLOS III 1982, namun baru diakui secara internasional sejak 16 Nopember 1994, setelah 60 negara meratifikasinya. Hal ini berarti butuh waktu 37 tahun sejak Deklarasi Djuanda Kesatuan Kewilayahan Indonesia diakui oleh dunia Internasional.

INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA (PMD) 2045

Kini sudah lebih dari 130 negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Hasjim Djalal menuturkan terkait lamanya proses diplomasi tersebut, pertama, mereka melaksanakan isi dari Deklarasi tersebut di dalam negeri, dimana kita tahu bahwa pada saat itu kritik masih membanjir, sehingga supaya tidak menarik kembali diplomasi, mereka memilih menggunakannya didalam negri untuk dipatuhi. Dimana setelah UU 4/Prp/1960 ada beberapa peraturan lagi yang dibuat kemudian, terkait konsistensi diplomasi tersebut.
Kedua, mereka melakukan konsultasi (negosiasi) dengan negara-negara yang keberatan agar mereka tidak ada alasan lagi untuk menolak. Dimana keberatan mereka terkait dengan hak lewat, maka diadakan negosiasi-negosiasi dengan Amerika, Australia, Jepang, dan sebagainya.
Dengan ambisi pasangan presiden Jokowi-Jusuf Kala yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) 2045, bukan hanya sekedar semangat isapan jempol. Bukti keberpihakan dan aksi nyata dari pemerintah, salah satunya adalah dibentuknya kementrian kondinator kemaritiman dengan tugas utamanya membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kemaritima. Selain itu, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kala terus membenahi dan mengejar ketertinggalannya pada sektor kemaritiman, yang salah satu program nawacita Presiden adalah dibangunnya Tol Laut, yang fokusnya untuk menyatukan seluruh daerah Indonesia dari ujung timur sampai ujung barat Indonesia, jadi pembangunnya merata diseluruh Indonesia, bukan jawa sentris melainkan “Indonesia Sentris”.
Perjuangan mewujudkan dan mempertahankan kelautan Indonesia membutuhkkan waktu yang cukup panjang, sekitar 43 tahun sejak dideklarasikannya Deklarasi Djuanda, melibatkan seluruh Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara aktif telah memberikan sumbangannya masing-masing.
[Kelautan][twocolumns]

Tentang witjaksono.id

Website witjaksono.id ini dibuat untuk memperkenalkan seorang pengusaha muda sukses terkenal yaitu Mas Witjaksono. Di sini, Anda akan menemukan informasi mengenai latar belakang, prestasi, dan kontribusi yang telah dicapai oleh Mas Witjaksono. Selain itu, website ini juga menyajikan berbagai foto dan video yang menggambarkan kehidupan, karier, serta kegiatan sosial yang di lakukan Mas Witjaksono. Kami berharap bahwa melalui website ini, Anda akan lebih mengenal dan menyerap ilmu yang sudah Mas Witjaksono berikan. Dibawah ini kami akan memberikan informasi mengenai Witjaksono. Witjaksono, lahir di Pati, September 1981. Beliau merupakan Pengusaha Muda Sukses Indonesia, yang mempunyai puluhan perusahaan. Mas Witjaksono ataupun yang lebih akrab disapa Mas Witjak. Mas Witjaksono mulai dikenal banyak orang, khususnya para pebisnis muda. Mas Witjaksono banyak dikenal orang semenjak beliau sukses membesarkan 2 perusahaannya sampai go public. Mas Witjaksono sempat menceritakan gimana beliau mengawali bidang usaha dari modal‘ cuma’ 10 juta rupiah sampai berharga triliunan rupiah. Perjalanannya tidak gampang. Beliau awal kali tiba ke Jakarta dalam tahun 2004 sebab ditawari kegiatan di Australia oleh seseorang kawannya. Tetapi harapannya wajib karam sebab izin Mas Witjak ditolak dengan alibi tidak memiliki uang yang lumayan di dana buat menjamin kehidupan. Dari situlah Witjaksono termotivasi buat jadi pebisnis yang berhasil. Witjaksono ialah figur belia NU. Meski umurnya sedang terbilang masih muda, yaitu 40 tahun, tapi beliau sudah dipercaya menjabat bermacam posisi berarti di PBNU serta pula sebagian instansi serta komunitas yang lain. Beberapa instansi serta komunitas, antara lain sebagai berikut: 1. Ketua Umum SNNU (Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama) 2. Ketua Kornas Pertanian PBNU – Kementan 3. Wakil Ketua Pengusaha & Profesional Nahdliyin (P2N) 4. Ketua Pergerakan Kyai & Mubaligh NU 5. Wakil Ketua KADIN Jawa Tengah 6. Penasihat Komunitas Bisnis “Tangan Di Atas (TDA)” 7. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia 8. Dewan Penasehat Asosiasi Petani Muda Indonesia (HTMI) 9. Wakil Sekjen Ikatan Alumni Universitas Diponegoro Di dalam sebuah seminar, Witjaksono pernah memberikan 3 Kunci Sukses yang wajib dimiliki jika ingin menjadi pebisnis, berikut 3 kunci sukses yang sudah kami rangkum: 1. Menjadi orang yang berani. “ Tak ada orang lembut yang berhasil. Yang berhasil tentu yang berani. Banyak saudara saya, salah satunya yang memiliki Sinar Mas, background- nya amat susah. Tetapi ia berani pada berperan,” kata Mas Witjaksono. Harus berani mengutip aksi yang berbahaya. Witjaksono mengutip ilustrasi pada perihal hutang. Baginya hutang pula amat berarti serta berfungsi besar pada menaikkan aset yang beliau punya. 2. Pembagian porsi dalam dewan direktur harus jelas Wajib terdapat leader biar industri tidak tercerai- berai.“ Semacam suatu negeri, jika pejabat- pejabatnya ribut, masyarakatnya tentu akan ikut ribut juga. Yang jadi korban tentu warga serta pegawai,” kata Mas Witjaksono. 3. Harus bisa akuntansi. Ilmu akuntansi sangat penting menurut Mas Witjaksono. Minimal seseorang CEO bisa membaca informasi keuangan. Tidak wajib ahli akuntansi, tidak wajib bisa membuat laporannya. Bila belum bisa, minimal harus bisa baca novel pengantar ilmu akuntansi. Tujuannya merupakan supaya tidak dibohongi pegawai.“ Ilmu akuntansi itu berarti! Tidak bisa jadi CEO serta konglomerat tidak mengerti akuntansi, minimal CEO serta konglomerat tentu bisa membaca informasi ataupun jurnal,” tutupnya. Itulah sedikit cerita tentang Witjaksono Sang Pengusaha Muda Sukses Indonesia. Mudah-mudahan berguna serta bisa diaplikasikan oleh para calon pebisnis agar berhasil.